- Kendaraan Bermotor
· Sepeda Motor;
· mobil penumpang;
· mobil bus;
· mobil barang; dan
· kendaraan khusus
- Kendaraan Tidak Bermotor
· Tenaga Manusia;
· Tenaga Hewan
Fungsi
- Umum
- Perseorangan
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
Persyaratan Laik Jalan
- emisi gas buang;
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
Perlengkapan Kendaraan Bermotor
- Sepeda Motor
Helm Standart
- Kendaraan Roda => 4
· sabuk keselamatan;
· ban cadangan;
· segitiga pengaman;
· dongkrak;
· pembuka roda;
· helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
· peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas
Penggunaan Lampu Isyarat
- Warna lampu biru dan sirene : untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Warna lampu merah dan sirene : untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
- Warna lampu kuning tanpa sirene : digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar