Sabtu, 25 Desember 2010

KETENTUAN RANMOR


Jenis
  1. Kendaraan Bermotor
· Sepeda Motor;
· mobil penumpang;
· mobil bus;
· mobil barang; dan
· kendaraan khusus
  1. Kendaraan Tidak Bermotor
· Tenaga Manusia;
· Tenaga Hewan
Fungsi
  1. Umum
  2. Perseorangan
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
Persyaratan Laik Jalan
  1. emisi gas buang;
  2. kebisingan suara;
  3. efisiensi sistem rem utama;
  4. efisiensi sistem rem parkir;
  5. kincup roda depan;
  6. suara klakson;
  7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  8. radius putar;
  9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
  10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
  11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
Perlengkapan Kendaraan Bermotor
  1. Sepeda Motor
Helm Standart
  1. Kendaraan Roda => 4
· sabuk keselamatan;
· ban cadangan;
· segitiga pengaman;
· dongkrak;
· pembuka roda;
· helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
· peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas
Penggunaan Lampu Isyarat
  1. Warna lampu biru dan sirene : untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Warna lampu merah dan sirene : untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
  3. Warna lampu kuning tanpa sirene : digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar